Peraturan Baru Tarif Kereta Api
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com-MEDAN - Anak-anak di bawah usia tiga tahun dan tidak mengambil tempat duduk tetap akan dimintai ongkos per 1 Desember ini.
Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Hasri mengatakan, peraturan ini sesuai surat keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. Kep. 9/11.003/X1/2/KA-2012 tanggal 13 November 2012 tentang syarat-syarat dan tarif angkutan kereta api penumpang.
"Mulai tanggal 1 Desember 2012 berlaku ketentuan usia kurang dari tiga tahun tidak mengambil tempat duduk dikenakan tarif 10 persen dari tarif dewasa pada semua kelas," katanya, Jumat (30/11/2011).
Aturan lainnya, lanjut Hasri, usia tiga tahun atau lebih berlaku tarif dewasa untuk semua kelas kereta api. Sementara semua penumpang yang mengambil tempat duduk dikenakan tarif dewasa untuk semua kelas KA.
"Untuk tiket yang dipesan sebelum tanggal 1 Desember 2012, berlaku ketentuan lama," tuturnya.
Hasri mengatakan, secara internal pihaknya sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada petugas loket dan kepala stasiun.
PT KAI juga telah membuat pengumuman di semua stasiun.
"Sebelum pemberlakuan tarif reduksi anak ini, kami terus melakukan persiapan dengan pembinaan seluruh kepala stasiun di Kisaran dan Medan," ujarnya. (ton/tribun-medan.com)
TRIBUN-MEDAN.com-MEDAN - Anak-anak di bawah usia tiga tahun dan tidak mengambil tempat duduk tetap akan dimintai ongkos per 1 Desember ini.
Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Hasri mengatakan, peraturan ini sesuai surat keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. Kep. 9/11.003/X1/2/KA-2012 tanggal 13 November 2012 tentang syarat-syarat dan tarif angkutan kereta api penumpang.
"Mulai tanggal 1 Desember 2012 berlaku ketentuan usia kurang dari tiga tahun tidak mengambil tempat duduk dikenakan tarif 10 persen dari tarif dewasa pada semua kelas," katanya, Jumat (30/11/2011).
Aturan lainnya, lanjut Hasri, usia tiga tahun atau lebih berlaku tarif dewasa untuk semua kelas kereta api. Sementara semua penumpang yang mengambil tempat duduk dikenakan tarif dewasa untuk semua kelas KA.
"Untuk tiket yang dipesan sebelum tanggal 1 Desember 2012, berlaku ketentuan lama," tuturnya.
Hasri mengatakan, secara internal pihaknya sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada petugas loket dan kepala stasiun.
PT KAI juga telah membuat pengumuman di semua stasiun.
"Sebelum pemberlakuan tarif reduksi anak ini, kami terus melakukan persiapan dengan pembinaan seluruh kepala stasiun di Kisaran dan Medan," ujarnya. (ton/tribun-medan.com)