Kamis, 24 Januari 2013

 Tak Sesuai Identitas, Tiket Kereta Hangus

Selain itu, tiket untuk rombongan tidak berlaku lagi. Peraturan diterapkan mulai 1-9-2012.

VIVAnews - Sebuah ketentuan baru diberlakukan oleh PT Kereta Api Indonesia per 1 September 2012. Aturan baru itu tentang pembelian tiket penumpang.

Satu penumpang diwajibkan memiliki satu tiket. Tiket untuk rombongan atau satu tiket untuk beberapa penumpang tidak berlaku lagi. Selain itu, tiket harus sesuai dengan identitas pemegangnya. Jika tidak, akan dianggap hangus.

"Aturan tiket tak sesuai identitas penumpang hangus akan diterapkan mulai 1 September 2012 yang akan datang," kata Eko Budianto, Kepala Humas, PT KAI Daops 6 Yogyakarta, Sabtu 2 Juni 2012.

Dia menambahkan, identitas yang dapat digunakan oleh calon penumpang kereta api saat reservasi tiket berupa KTP, SIM, Kartu Tanda Anggota untuk TNI atau Polri, dan Kartu Mahasiswa atau Kartu Pelajar. Sedangkan untuk balita dan anak-anak identitas cukup dituliskan namanya pada tiket.

"Pemberlakuan tiket sesuai dengan identitas ini berlaku untuk semua tiket kereta api untuk jarak jauh maupun menengah. Begitu juga bagi penumpang yang berombongan maka tiket tetap harus sesuai dengan identitas setiap penumpang," ujar dia.

Untuk mengetahui tiket sesuai dengan identitas maka diberlakukan boarding 1 jam sebelum keberangkatan. Pada saat boarding inilah nantinya akan ada pemeriksaan dari petugas portir di pintu masuk.

Jika petugas mendapati nama pada tiket dan identitas penumpang berbeda, maka penumpang tidak diperbolehkan masuk ke dalam area peron stasiun.

"Setelah melewati pemeriksaan oleh portir di pintu masuk, penumpang juga harus memperlihatkan kartu identitasnya kepada kondektur pada saat pemeriksaan di atas kereta api. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara nama pada tiket dengan kartu identitas, maka penumpang akan diturunkan pada stasiun terdekat," katanya.

Kebijakan ini, kata Eko, sengaja diterapkan oleh PT KAI Daops 6 untuk menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan bagi calon penumpang dan tentunya untuk mempersempit ruang gerak calo.

"Praktek percaloan sangat merugikan pengguna jasa kereta api. PT KAI juga berkomitmen jika ada petugas PT KAI yang terlibat percaloan maka sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur dia.

Dia menambahkan, agar tidak terjadi praktik percaloan, maka PT KAI membuat ketentuan reservasi untuk KA komersial (kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi AC) dapat dilakukan 90 hari sebelum keberangkatan (H-90) di pusat reservasi dan loket stasiun, kantor pos, agen-agen resmi, Indomaret, Alfamart. Atau dapat juga melalui fasilitas Fastpay, CIMB Clicks, Railcard dan Railbox, dan secara online melalui Contact Center 121.

"Sedangkan untuk KA kelas ekonomi jarak jauh, tiket dapat dipesan tujuh hari sebelum keberangkatan (H-7) hanya di stasiun-stasiun online," katanya. (sj)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar